Constatering (Pencocokan Obyek Perkara) perkara Perdata antara PT.Bank QNB Indonesia, Tbk. (Selaku Pemohon) dan PT.Bangun Praya Mulyo (selaku Termohon) berupa 5 (lima) Bidang tanah Non Pertanian (Perumahan) yang terletak di wilayah Kelurahan MulyoharjoRabu, 18/5/2022

Constatering (Pencocokan Obyek Perkara) perkara Perdata antara PT.Bank QNB Indonesia, Tbk. (Selaku Pemohon) dan PT.Bangun Praya Mulyo (selaku Termohon) berupa 5 (lima) Bidang tanah Non Pertanian (Perumahan) yang terletak di wilayah Kelurahan MulyoharjoRabu, 18/5/2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *